Kamis, 26 Juni 2014

GAJI 13 PNS DIBAYARKAN PERTENGAHAN JULI


PNS. (Foto: Setkab)


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tangga 21 mei 2014 telah menandatangani PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS, PP No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan PP No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Polri.

Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri terhitung sejak tanggal 1 januri 2014. sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 21 mei 2014. untuk itu pada saat pembayaran dibulan juli diberlakukan sistem rapel.

terkait gaji 13, pihak menPAN-RB mengemukakan telah menandatangani surat pencairan pada pertengahan bulan juni yang pembayarannya akan dilakukan pada pertengahan bulan juli sebelum idul fitri.






sumber : http://finance.detik.com/
sumber gambar : http://economy.okezone.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar