DALAM kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu
Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian
ghibah dalam enam perkara:
1.Mengadukan kezaliman seseorang kepada hakim.
2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Seperti orang
yang berkata “Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan
kemungkaran ini. fulan telah berbuat demikian”
3. Meminta fatwa kepada mufti. Seperti ayah, saudara atau
siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari
seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyyah.
4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya. Di antaranya
menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.
5.Seseorang melakukan kefasikan atau bid’ah SECARA
TERANG-TERANGAN, maka dibolehkan mengungkapnya.
6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A’raj
(pincang), Al-A’ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk merendahkan.
Dan semua itu dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dengan dalil.
=====
Sumber:
https://www.islampos.com/6-macam-ghibah-yang-diperbolehkan-154201/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar